BANK MAJATAMA BERHASIL RAIH PENGHARGAAN “THE FINANCE TOP 100 BPR 2024” DAN MEMPERTAHANKAN TOP 100 BPR SELAMA 5 TAHUN BERUNTUN

The Finance kembali memberikan penghargaan kepada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dalam acara Top 100 BPR 2024 di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta pada Jumat, 21 Juni 2024. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan terhadap BPR-BPR yang berhasil mengalami pertumbuhan di tengah tantangan-tantangan saat ini.

Sebagai bagian dari Infobank Media Group, The Finance melakukan evaluasi terhadap seluruh 1.411 BPR pada bulan September 2023. Berdasarkan kinerja dari September 2021 hingga 2023, penilaian dilakukan terhadap 1.397 BPR, di mana 233 BPR berhasil masuk dalam daftar The Finance Top 100 BPR 2024 dan kemudian dikelompokkan berdasarkan besaran asetnya.

Secara spesifik, 102 BPR dengan aset lebih dari Rp100 miliar mendapatkan penghargaan The Finance Top 100 BPR 2024. Selain itu, terdapat 85 BPR dengan aset antara Rp35 miliar sampai dengan kurang dari Rp100 miliar, serta 46 BPR dengan aset antara Rp5 miliar sampai dengan kurang dari Rp35 miliar yang juga menerima penghargaan serupa.

Di samping itu, 27 BPR berhasil mempertahankan posisinya dalam Top 100 BPR selama 5 tahun berturut-turut, meraih The Finance Top 100 BPR Golden Award 2024, sementara beberapa BPR lainnya mendapatkan The Finance Special Award atas prestasi istimewa dalam ajang ini.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah mengatakan, tantangan industri BPR makin luar biasa. Menurutnya, tantangan dampak Covid-19 belum sepenuhnya pulih total. Kini, ditambah lagi kebijakan regulator yang mengatur industri BPR dengan berbagai macam aturan.

“Di tahun 2023, pasca diundangkannya UU P2SK (Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), kami mencatat beberapa regulasi yang totally harus disikapi dengan bijak dan diadaptasi dengan baik bapak dan ibu (pelaku BPR),” katanya.

Adapun tantangan lain yang harus dihadapi BPR adalah hadirnya POJK 7/2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 30 April 2024, yang mengatur aspek kelembagaan BPR/BPRS. Pada prinsipnya, kata Tedy, aturan ini mewajibkan BPR untuk merger dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (BPR/S grup) dalam satu wilayah pulau.

“Selain aturan regulator, ada juga tantangan digitalisasi dan modal inti Rp6 miliar. Tapi saya yakin, bapak-ibu adalah BPR-BPR yang terpilih dan bisa merespons aturan tersebut dengan menjadi enabler industri BPR agar lebih berkembang lewat kepemimpinan dan Sumber Daya Manusia (SDM),” tutupnya.

Share this: