Laporan Tahunan

 

Informasi keuangan telah disusun untuk memenuhi peraturan OJK no 23 Tahun 2024 tentang pelaporan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan BPR dan Surat Edaran OJK No. 16/SEOJK.03/2024 Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan BPR.