
PT. BPR Majatama Perseroda menunjukkan performa yang sehat sebagai salah satu perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilannya menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 4,4 miliar dari laba tahun 2024. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Utama PT. BPR Majatama Perseroda, Tri Hardianto, menyampaikan bahwa kondisi keuangan BPR sejauh ini tetap stabil dan sehat. Indikatornya terlihat dari terus meningkatnya jumlah PAD yang disumbangkan kepada pemerintah daerah setiap tahunnya. Bahkan, BUMD ini mampu memberikan kontribusi yang signifikan. “Pada hari ini (kemarin), PT. BPR Majatama telah menyetor dividen atau PAD sebesar Rp 4.405.646.200 kepada Pemkab Mojokerto dari laba tahun 2024,” ujarnya. Penyetoran ini dilakukan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Selasa (29/4), setelah laporan pertanggungjawaban direksi dan komisaris disetujui dalam RUPS tahunan tahun buku 2024 dan disahkan oleh Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa pada 26 Maret 2025.
Sementara itu, modal yang ditanamkan pemerintah daerah ke BPR hingga akhir 2024 tercatat sebesar Rp 22,8 miliar. “Dengan begitu, tingkat pengembalian modal kepada Pemkab Mojokerto mencapai 17,5 persen per tahun. Persentase ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan menempatkan dana dalam bentuk giro, tabungan, atau deposito yang hanya memberikan imbal hasil antara 1 hingga 6 persen per tahun,” terangnya.
PT. BPR Majatama Perseroda terus berupaya untuk berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar kepada pemkab melalui peningkatan PAD, serta melayani masyarakat Mojokerto lewat layanan perbankan. Pertumbuhan ini terlihat dari meningkatnya nilai aset dan layanan kepada masyarakat setiap tahunnya, begitu pula dengan kontribusi PAD. “Dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, sejak 2014 dengan aset sebesar Rp 29,661 miliar, aset kami naik menjadi Rp 234,893 miliar pada akhir 2024,” jelasnya.
“Dividen yang kami setorkan ke pemkab pada 2010 hanya Rp 274 juta. Namun, pada 2025 ini kami mampu menyetor hingga Rp 4,405 miliar,” tambah Tri Hardianto, yang telah memimpin bank daerah ini sejak masih bernama Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Mojokerto pada 2011. Ia memastikan bahwa pengelolaan bank dilakukan secara patuh terhadap aturan dan prinsip kehati-hatian (prudential banking) demi menjaga keberlanjutan dan kontribusi kepada seluruh pemangku kepentingan. “Sebagai bentuk keterbukaan, kami mempersilakan masyarakat mengevaluasi kinerja BPR melalui Laporan Publikasi Bank yang tersedia di situs resmi OJK,” tegasnya.
Tri Hardianto juga menekankan bahwa penilaian terhadap kesehatan bank berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menambahkan bahwa dana nasabah di PT. BPR Majatama Perseroda dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai aturan yang berlaku. “Karena itu, kami mengajak masyarakat Mojokerto untuk turut serta membangun daerah dengan menyimpan dananya di PT. BPR Majatama Perseroda. Sebab, keuntungan dari bank ini akan dikembalikan kepada Pemkab Mojokerto dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sumber redaksi : https://radarmojokerto.jawapos.com/politik-pemerintahan/825945113/bank-majatama-setor-pad-rp-44-miliar-kepada-pemkab-mojokerto